ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Maraknya Bisnis Ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL dan Sebuah Solusi Hukum

Avatar photo
  • Bagikan

BATUGEDE, flobamorata.com –
Maraknya bisnis ilegal yang dilakukan masyarakat di Daerah Perbatasan RI-RDTL Membuat miris banyak kalangan, tak terkecuali kaum akademisi.

Salah satu kaum akademisi yang ikut prihatin dengan kejadian tersebut adalah para akademisi dari Pascasarjana Universitas Warmadewa – Bali. Pada tahun 2017 lalu, para Dosen dari Pascasarjana Warmadewa melakukan riset terkait dengan maraknya bisnis ilegal yang terjadi di Daerah Perbatasan RI-RDTL.

ads

Hasil riset tersebut mencatat banyak faktor penyebab terjadinya bisnis ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL itu. Salah satunya adalah faktor adanya kesamaan budaya dan asal usul leluhur. Namun, kedua wilayah ini harus dipisahkan karena sejarah penjajahan yang berbeda.

“Kesamaan budaya ini membuat masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL terkadang lupa bahwa mereka telah terpisah menjadi dua negara yang memiliki hukum yang berbeda,” ungkap Direktur Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof.Dr.Ir. I Hede Suranaya Pandit, M.P.

Baca Juga :  Itulah SBS,,, Lalu?

Faktor lain lagi adalah terkait sosio-ekonomi masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL. Walau telah berbeda negara, namun karena adanya hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, maka sering masyarakat di Daerah Perbatasan RI-RDTL saling membantu di saat ada saudaranya yang mengalami kesulitan ekonomi. Semisal, arisan untuk kepentingan pendidikan bagi anak-anak atau masalah kesehatan, dan lain sebagainya.

Selain itu, masih ada beberapa faktor lain lagi yang akhirnya sangat memungkinkan untuk terjadinya bisnis ilegal untuk saling menopang perekonomian masyarakat di wilayah Perbatasan RI-RDTL. Akan tetapi, apapun alasannya, bisnis ilegal tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Bupati Malaka Tolak Serahkan BLT Secara Simbolis

Berdasarkan riset itulah, Program Pascasarjana Universitas Warmadewa – Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universidade Dili-Timor Leste mengasakan sebuah pengabdian masyarakat di Batugede-Timor Leste dengan tema “Kesadaran Hukum Masyarakat Perbatasan Antara Republik Demokratik Timor Leste dan Republik Indonesia”.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Dr. Simon Nahak, SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat itu dibuat untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat yang berada di Wilayah Perbatasan RI-RDTL agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Kegiatan yang kita buat itu hanya untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa saat ini Indonesia dan Timor Leste adalah dua negara yang berbeda. Karena itu, walaupun kita masih memiliki sejarah budaya yang sama, tapi kita memiliki aturan hukum dan negara yang berbeda,” ujar pria asal Kabupaten Malaka yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana Indonesia itu.

Baca Juga :  Lawan Corona, Sahabat Indonesia Malaka Bagi APD Di Alkani

Kesadaran hukum yang dimaksud adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa adanya perbedaan hukum yang berlaku di dua negara yaitu Indonesia dan Timor Leste. Hukum di Indonesia akan berlaku dalam konteks bisnis ilegal apabila pelaku, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Timor Leste ditangkap di Wilayah Teritorial Indonesia. Demikian halnya sebaliknya, Hukum di Timor Leste akan berlaku apabila baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Timor Leste ditangkap di Wilayah Teritorial Timor Leste.

  • Bagikan