ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Maraknya Bisnis Ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL dan Sebuah Solusi Hukum

Avatar photo
  • Bagikan

Akan tetapi, apabila berbicara soal konteks kerjasama dua negara yaitu RI-RDTL, maka yang diberlakukan adalah hukum internasional. Namun, Hukum Internasional yang seperti apa yang dapat dipakai sebab Bisnis Ilegal bertentangan dengan Hukum Perdata Internasional.

“Karena itu, kegiatan kami hari ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bila ingin melakukan bisnis, maka harus ada kesepakatan internasional sesuai dengan hukum perdata internasional yang berlaku,” ujar Dr. Simon Nahak, SH.,MH.

ads

Menurutnya, selain masalah bisnis ilegal, ada masalah lain lagi yang selalu mencuri perhatian bersama yaitu masalah sengketa batas wilayah kedua negara. Dikatakan, konsep hukum yang ditawarkan International Law adalah sharing production contract.

“Kontrak kepada masyarakat desa adat, suku, dan pemilik tanah agar mereka ada kesepakatan secara adat dan bisa menyelesaikan masalah-masalah mereka. Karena masalah seperti ini hanya bisa diselesaikan secara adat,” tuturnya.

Baca Juga :  Awak Pena Batas RI-RDTL Berbagi Kasih Dengan Keluarga Miskin di Belu

Konsep yang ditawarkan ini atas pertimbangan adat, kemanusiaan, biologis keturunan, psikologis, dan kultur adat, maka kita tidak bisa memisahkan mereka.

“Hanya karena politik internasional, hanya karena pilihan menentukan nasib membangun negara sendiri, mereka bisa dipisahkan. Tapi, secara adat, kemanusiaan, biologis keturunan, psikologis, dan kultur adat, maka mereka tidak bisa dipisahkan. Karena kita sama-sama bersaudara,” tandasnya.

Baca Juga :  Butuh Keseriusan Tangani Stunting Di Malaka

Dr. Simon Nahak, SH.,MH berharap agar melalui kegiatan yang mereka buat tersebut, masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL menjadi masyarakat yang sadar dan patuh akan hukum.

Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universidade Dili Timor-Leste, Alarico Perman, SH., M.Hum dan Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Dr. I Ketut Widia, SH., MH.

Baca Juga :  Beginilah Nasib Teda Malaka Usai "Rapat Setengah Kamar"

Reporter: Ricky Anyan


  • Bagikan