ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Sesuaikan Honor PTT Dengan UMK 2020

Avatar photo
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang akan menyesuaikan jumlah anggaran untuk pembayaran gaji tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkup Pemerintah Kota Kupang, sesuai dengan UMK Kota Kupang tahun 2020.

Sebanyak 1.923 orang tenaga PTT di lingkup Pemkot Kupang akan menerima gaji sebesar Rp 2.007.500. Maka dengan penetapan UMK Kota Kupang ini, secara otomatis gaji tenaga PTT juga harus disesuaikan. Jika dihitung, UMK Kota Kupang sebesar Rp 2.007.500 dikalikan dengan jumlah PTT 1.923 orang, dikali 12 bulan, maka hasilnya Rp 46 miliar lebih. Ditambah dengan JKK JKM dan BPJS Kesehatan, totalnya menjadi Rp 50 Miliar lebih untuk satu tahun anggaran.

ads

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata menjelaskan, tentunya badan keuangan juga menyesuaikan gaji PTT dengan jumlah yang telah ditetapkan. kenaikan ini sesuai dengan penetapan SK Gubernur nomor 383 tanggal 18 November 2019, dan berlaku sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga :  Data Titik Dan Korban Banjir Kota Kupang

Dia berharap, dengan kenaikan UMK ini, maka tenaga PTT yang ada di Lingkup Pemerintah Kota Kupang bisa meningkatkan kinerjanya, pasalnya, anggaran untuk membayar honor PTT menggunakan APBD yang merupakan uang rakyat.

  • Bagikan