KUPANG,flobamorata.com- Aparat penyidik Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta profesional dan indepeden dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Porang atau (Maek Bako, dalam bahasa tetun red). Sikap ini penting sebagai bentuk tanggung jawab profesi kepada masyarakat guna adanya kepastian hukum.
“ Pada tahapan ini polisi harus benar-benar professional dalam bekerja, dengan menemukan peristiwa pidana dan dilengkapi sekurang-kurangnya dua alat bukti. Sebab kalau dibiarkan berlarut –larut bisa menimbulkan penilaian bahwa aparat tidak professional,” pinta Paul Sinlaeloe, Koordinator Devisi Anti Korupsi, Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, kepada wartawan di Kupang, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurutnya, sikap professional ini penting agar ada kepastian hukum, guna menata pembangunan di Kabupaten Belu yang bebas dari praktek KKN. “ Kami dari PIAR mengharapkan bahwa pihak kepolisan bekerja professional, ini langkah awal untuk menata pembangunan di Kabupaten Belu itu. Kalau kasus ini tidak bisa dituntaskan secara hukum, maka pasti akan ada banyak kasus lagi yang tidak bisa diselesaikan. Jadi kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan kasus – kasus lebih besar lainnya,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.