BETUN,flobamorata.com- Jumat, 1 Mei 2020, dunia jagat maya dihebohkan dengan aksi Yulianti Theresia Hale Kehik (YTHK), oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Seon, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menolak untuk diperiksa kendaraanya, di Pos Perlintasan Teun, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Dalam Video yang berdurasi 18 menit 57 detik tersebut, YTHK, menolak mobilnya untuk disemptot cairan disinfektan oeh petugas perlintasan, dengan alasan dirinya adalah seorang dokter dan paham benar soal standar pengamanan dan pencegahan Covid-19.
Bahkan dalam video tersebut juga, YTHK sempat adu argument dengan oknum polisi yang bertugas.
“ Ya kalau saya punya mobil tidak boleh disemprot, sebab sebelum saya jalan saya sudah bersihkan, dan saya punya alat sendiri,” debat YTHK, pada detik 00.11 – 0016 dengan petugas seperti yang terekam dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka, untuk memanggil dan memeriksa dr. YTHK, yang berstatus dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Puskesmas Seon. Bahkan menurut Bupati Bria Seran, dirinya tidak main-main dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi rakyat dan daerah ini dari ancaman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya sudah katakan bahwa para pegawai, baik yang Aparatur Sipil Negara maupun Kontrak harus menjadi contoh dalam menjalankan himbauan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19. Apalagi ini seorang dokter, yang harusnya paham protokol Covid-19. Karena itu, saya sudah minta Inspektur dan Kepala Dinas Kesehatan untuk panggil dan periksa yang bersangkutan,” ungkap Bupati Malaka, seperti yang dilansir dari nusantara9.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.