BETUN,flobamorata.com- Pemerintah Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 216 Kepala Keluarga (KK) Miskin, dengan total dana tahap pertama sebesar Rp. 129.600.000, dimana setiap KK berhak atas uang sebesar Rp. 600.000.
Menurut Kepala Desa Lakulo, Mikhael Seran Fahik, jumlah 216 KK tersebut didapat setelah pihak desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dengan seluruh perangkat desa dan BPD, terhadap hasil verifikasi data dari total 703 KK warga Desa Lakulo.
“Jadi jumlah ini kami putuskan bersama dalam Musdes dengan seluruh perangkat desa dan BPD atas hasil olahan data dari tim verifikasi, sehingga keluar angka 216 KK ini,” ungkapnya kepada wartawan, usai melakukan pembangian BLT DD secara simbolis di Kantor Desa Lakulo, Sabtu 30 Mei 2020.
Dijelaskannya, selain 216 KK penerima BLT DD, berdasarkan data yang ada terdapat juga 301 KK penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), 171 KK penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Malaka. Sedangkan sisanya tidak berhak menerima disebabkan syarat dan kriteria yang tidak memungkinkan.
“Jadi total semua yang menerima bantuan sebanyak 688 KK, dari 703 KK dengan tiga pos bantuan yakni BLT DD, PKH dan BST. Sedangkan sisanya 15 KK sesuai syarat yang ada, tidak memenuhi sebab ada yang berstatus ASN, pensiunan ASN, serta pengusaha,” jelasnya.
Dirinya berharap agar bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pandemik Covid-19, dimana seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintah mengalami pembatasan, sebagai bentuk perang melawan virus yang mematikan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.