Bahkan lanjutnya, terhadap surat edaran KPU Pusat yang terbaru, tertanggal 20 Januari 2021, KPU tidak menginstruksikan untuk buka kotak suara, tetapi oleh KPU Malaka Kotak suara dibuka.
” Bahkan, surat terbaru KPU Pusat, tidak memerintahkan KPU Malaka untuk membuka kotak suara. Namun KPU Malaka melakukan hal ini, sehingga kami anggap tindakan ini adalah pelanggarab pidana dan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu,” tuturnya.
Ditambahkan Robi Koen, pihknya wajib mempertanyakan hal ini, sebab kondisi saat ini, KPU sedang memasuki fase atau tahap Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), maka pembukaan kotak suara harus merujuk pada dasar hukum yang jelas.
Terkait laporan ini, Anggota Komisioner Bawaslu Malaka, Nadap Betty kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima dokumen laporan dari masyarakat, dan akan lakukan kajian terkait syarat formal dari laporan tersebut, untuk dilakukan tindakan selanjutnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.