ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum SBS WT Optimis Menang Sidang Di MK

Avatar photo
  • Bagikan

Sedangkan tuntutan kedua yang menguatkan dugaan Tim Hukum Pasangan Nomor 2, bahwa telah terjadi suatu konspirasi adalah adanya fakta persidangan MK, dimana pihak termohon, dengan penuh semangat menarasikan Putusan Pengadilan Negeri  Atambua nomor : 112/Pid.Sus/2020/PN Atb, Tanggal 7 Januri 2021 yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANES BRIA KLAU alias BEI ULU dengan pidana penjara selama 32 (tiga puluh dua) bulan, dimana isu ini jauh dari substansi persoalan yang ada.

Baca Juga :  Jumlah ODP Menurun Di Malaka

Mengenai isu ini, tulisnya, menarik untuk diketahui secara luas oleh masyarakat, karena perkara ini merupakan hasil kreasi Bawaslu Kabupaten Malaka, sebab Bawaslu yang melaporkan terdakwa ke Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu, melalui Laporan Polisi No. LP/B/91/XII/2020/SPKT/Polres Malaka tepat pada tanggal 09 Desember 2020, disaat perhitungan cepat yang sedang berlangsung mengunggulkan Pasangan Nomor Dua atau SBS-WT.

ads

Perkara tersebut, kata dia, kemudian sedikit mengendap setelah situasinya menjadi terbalik yakni pada saat rekapitulasi 8 kecamatan mengunggulkan Pasangan Nomor Satu Simon Nahak-Kim Taolin atau paket SN-KT, dan akhirnya perkara tersebut kemudian dipacu dengan kencang hingga mencapai titik kulminasi rekayasa yang tertinggi yakni dengan penjatuhan vonis pidana penjara 32 bulan kepada Terdakwa yang sesungguhnya innocent.

Baca Juga :  Malaka Timur Milik SBS-WT

“Terdakwa dipastikan innocent, karena berdasarkan yurisprudensi perkara-perkara pidana money politic dalam sengketa Pemilu, seseorang yang dihukum karena money politics, sejak menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu seharusnya membuktikan terlebih dahulu apakah pelaku adalah Tim sukses pasangan atau ada keterkaitan sumber dana dari pasangan, sementara dalam perkara Terdakwa Yohanes Bria Klau Alias Bei Ulu, Ketua Bawaslu justru melalui keterangannya di Pengadilan Atambua, menerangkan bahwa setelah menerima laporan masyarakat dirinya telah menelusuri namun dirumah Terdakwa tidak ada sapi yang diikat,” tutup Joao Meco dalam rilisnya. (ferdhy bria) 

  • Bagikan