ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Malaka Tetapkan Pemilih Berkelanjutan

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com- Guna menjaga konsitensi dalam upade data terbaru pemilih, berdasarkan data kependudukan Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, Provinsi NTT melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2021.

Yosef Nahak, Juru Bicara KPU Malaka menjelaskan, Rapat yang berlangsung di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka tersebut, berpedoman pada Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  khususnya Pasal 14, Pasal 20.

ads

Selain itu dijabarkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 27, dan PKPU PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 11 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU Nomor 132.

Baca Juga :  Kabupaten Malaka Raih WTP

“Rekapitulasi ini dilakukan setiap bulan. Namun untuk daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 maka rekapitulasi itu dilaksanakan dari bulan Mei,”ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 30 Juni 2021.

Berdasarkan data pemitahiran, jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan II tahun 2021 sebanyak 116.758 jiwa, yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa. Dimana jumlah tersebut didapat dari akumulasi jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.593 jiwa.

  • Bagikan