BETUN,flobamorata.com- Pelaksana Tugas Camat Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Heni A Benu, diduga mencatut nama Bupati Malaka, Simon Nahak, sebagai alasan guna memberhentikan dan memecat 53 orang perangkat Desa Laleten.
Hal ini terungkap dalam acara pemberhentian dan pemecatan serta serah terima 53 perangkat Desa Laleten di Kantor Desa Laleten, Rabu 1 Juli 2021. Dimana menurut Yohanes Nahak, mantan Kasie Kesejahteraan Desa Laleten, alasan pemberhentian dirinya bersama 52 perangkat desa lainnya atas perintah Bupati Malaka, berdasarkan pernyataan PLT Camat Weliman, Heni A Benu.
“ Tadi pas acara, ibu camat blang ini perintah mendadak bupati harus segera ganti semua,” ucapnya kepada wartawan di Laleten, Rabu, 1 Juli 2021.
Selain perintah Bupati Malaka, menurutnya, seluruh apparat dan perangkat desa hingga Kader Kesehatan dan PKK diberhentikan juga, dengan alasan lain ada temuan kerugian dalam pengelolaan dana Covid-19 oleh Inspektorat Kabupaten Malaka.
“ Selain perintah bupati, katanya ada temuan soal bansos Covid-19, sehingga kami semua diberhentikan,” ujarnya.
Namun demikian, tandasnya, pemberhentian ini dinilai cacat prosedur. Pasalnya, pemberhentian 53 orang perangkat desa ini, disaat tahun anggaran sedang berjalan, dengan alasan yang tidak subtantif. Bahkan akibat hal ini, Nahak bersama seluruh perangkat yang diberhentikan merasa tidak puas dan akan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.