ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PJ Kades Laleten Akan Tinjau Ulang SK Pemberhentian 53 Perangkat Desa

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com Penjabat Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Marthin Paulus, akan segera meninjau ulang SK Pemberhentian 53 perangkat Desa Laleten yang dilakukan pada 2 Juli 2021 lalu.

Sikap ini diambil, setelah pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, merespon kebijakan tersebut yang menegaskan bahwa pemberhentian aparat desa ditengah tahun anggaran berjalan tidak dibenarkan secara undang-undang.

ads

” Nanti saya akan konsultasi dengan PMD untuk tinjau ulang,” ujar PJ Desa Laleten, kepada wartawan, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga :  Bupati Malaka Tolak Serahkan BLT Secara Simbolis

Dijelaskannya, dirinya tidak mengetahui soal pergantian tersebut. Pasalnya, SK Pergantian dibuat oleh Sekretatis Desa, Erni Benu, yang nota bene adalah adik kandung PLT Camat Weliman, kemudian dirinya diminta untuk tanda tangan.

“Saya tidak mengetahui soal pergantian  perangkat desa itu, karena yang mengeluarkan SK bukan saya, tetapi   sekretaris desa saya,” jelasnya.

Baca Juga :  245 KK Desa Umatoos Terima BLT Dana Desa

Di tempat terpisah, PLT Camat Weliman, Heni A Benu enggan mengomentari persoalan pergantian 53 perangkat desa Laleten. Dirinya mengarahkan untuk tanya kepada PJ Desa Martinus.

  • Bagikan