Sementara itu, PJ Kepada Desa Weoe, Enos Teti Seran, saat ditemui terspisah menjelaskan, terkait pemekaran Desa Pancasila Sakti Bauna tidak ada kesempatan atau kemauan sepihak. Pemekaran ini benar-benar lewat Kementerian Desa RI untuk mekarkan Desa Transmigrasi.
“Tidak benar bahwa terkait pemekaran ini atas keputusan sepihak, proses ini sudah lewat Kemendes, yang meminta untuk mekarkan desa transmigrasi. Jadi tidak ada penolakan secara resmi. Hanya ada sedikit isu miring terkait dengan penolakan ini,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.