“Apalagi setelah saya baca di postingan-postingan berita, ternyata anak itu umur baru 13 tahun. Psikologis anak sangat terganggu. Jadi perbuatan mereka itu, benar -benar kejahatan yang sangat luar biasa, harus dikenakan pasal berlapis nantinya,”tutupnya.
Untuk diketahui, Kasus perkosaan anak SMP di Malaka ini, terjadi pada April 2022 lalu. Dimana korban CCTS adalah siswi SMP Sinar Pancasila Betun, sedangkan pelaku adalah NT, yang seharinya berprofesi sebagai Master Of Ceremony (MC) dan GT yang merupakan salah seorang kontraktor.
Korban diperkosa sebanyak tiga kali di dua tempat berbeda. Yakni di Desa Lakulo oleh NT sebanyak satu kali dan Kos Korban oleh GT sebanyak dua kali. Selain NT dan GT, Pihak Polres Malaka sudah menahan P atau Mami Pedro sebagai pemilik kos, yang diduga kuat memiliki andil dalam kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.