ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Malaka Tidak Termasuk 15 Daerah Di NTT Yang Alami Penundaan Alokasi DAU

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- Kabupaten Malaka merupakan salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi NTT yang tidak mengalami penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Bulan Agustus 2022. Sedangkan 15 dari 22  daerah lainnya mengalami penundaan penyaluran DAU.

Informasi ini didapat dari Putusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KM.07/2022, terkait penundaan penyaluran DAU Bulan Agustus 2022,  lantaran pemerintah daerah dari 15 kabuten/kota tersebut tidak menyampaikan data dan informasi keuangan daerah.

ads

“Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah,” tulis salinan keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KM.07/2022, sebagaimana dikutip Tajukflores.com, Minggu, 31 Juli 2022

Baca Juga :  Nama Warganya “Lenyap” Dalam Data BST, Begini Penjelasan Kades Forekmodok

Adapun 15 kabupaten/kota di NTT yang ditunda penyaluran DAU bulan Agustus yakni  Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Manggarai.

Kemudian, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Sumba Tengah.

Baca Juga :  AMPG Golkar Malaka Desak Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada

Kepala Daerah Dan DPRD Perlu Diberi Sanksi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman S Suparman menilai penundaan penyaluran DAU bukan pertama kali terjadi. Menurut dia, hal itu terjadi lantaran lemahnya koordinasi kepala daerah dengan DPRD.

“Sebenarnya ini bukan pertama kali terjadi. Ini karena lemahnya koordinasi pemda dengan DPRD. Kalaupun informasi keuangan daerah dilaporkan, kadang tidak sesuai dengan yang diinginkan Kementerian Keuangan,” ujar Arman Suparman.

Baca Juga :  Pemkab Belu Gelar Workshop Pengendalian HIV/Aids

Menurut Arman Suparman, penundaan DAU juga memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah dan DPRD mesti diberi sanksi, yakni gaji tidak disalurkan untuk satu periode yang sama.

“Makanya saya bilang, selain sanksi penundaan (DAU) ini, mesti juga sanksi diberikan langsung kepada penyelenggaran pemerintah daerah, baik itu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan juga kepada DPRD,” ujar dia.

  • Bagikan