Menurutnya, segala macam jenis perjudian tidak membawa dampak dan keuntungan apapun. Selain menimbulkan efek neagtif, juga bisa menimbulkan akses tindakan kriminal lainnya seperti pencurian dan perkelahian bahkan tindakan KDRT.
“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bermain judi merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 25.000.000
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.