ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : ,

Timbun Solar Bersubsidi, Pengusaha Asal Malaka Diamankan Polisi

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Lebih lanjut Kapolres Belu menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari AP Alias Bos Apin, solar tersebut rencananya akan dibawa ke proyek pembangunan jalan di Desa Piebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

“Maksud dan tujuan pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke proyek pembangunan jalan yang diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis Truck sebanyak 4 unit,” kata Kapolres.

ads

Pelaku menurut Kapolres, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milliar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Malaka Angkat Bicara Soal Video Viral Anggota DPRD

 

  • Bagikan