ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : ,

PA Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Timbun Solar

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

ATAMBUA,flobamorata.com- PA, Petrus Apin alias Bos Apin, pengusaha asal Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka yang ditangkap Aparat Sat Reskrim Polres Belu, yang diduga menimbun BBM jenis solar sebanyak 1.670 liter, terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga diancam dengan denda paling tinggi sebesar Rp. 60 Milliar.

Baca Juga :  Puluhan Pemilik Lahan Adukan PT IDK Ke DPRD Malaka

Ancaman hukuman tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

ads

Pelaku ditangkap oleh petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Belu pada Minggu, 4 September 2022. Selain mengamankan tersangka bersama barang bukti, petugas juga ikut mengamankan oknum berinisial JMF, selaku sopir truk yang ikut membantu pelaku dalam melakukan dugaan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Soal Dugaan "Makan Uang" BUMdes Naimana, Bendahara Mengaku LPJ Lengkap

Menurut Kapolres Belu, , AKBP Yosep Krisbiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulaiman, sebagaimana dilansir dari dari okenusra.com, menjelaskan, Kedua pelaku yakni PA dan JMF, dalam melakukan aksinya berbagi peran guna memuluskan tindakan mereka. Dimana PA selaku bos menyuruh JMF selaku sopir untuk melakukan pengisian di setiap SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Belu.

  • Bagikan