ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : ,

PA Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Timbun Solar

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

“Setelah diadakan pemeriksaan, ternyata PA berperan sebagai pemilik atau bos dengan menyuruh JMF untuk membantu PA dengan berperan sebagai sopir yang melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU kota Atambua,”  ungkapnya sebagaimana dikutip dari okenusra.com, Senin, 5 September 2022.

Untuk diketahui, peristiwa ini terkuak atas laporan masyarakat. Barang bukti berupa 9 drum berisi BBM jenis Solar, dimana dari 8 drum tersebut berisi 200 liter dan 1 drum berisi 70 liter, diamankan petugas di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

ads

BBM tersebut diduga akan dipakai untuk melakukan beberapa pekerjaan fisik proyek di kabupaten Belu. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Belu, sembari menunggu pemeriksaan lanjutan guna menentapkan status para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan.***

Baca Juga :  Adik Bupati Malaka Dampingi Korban Kasus Penganiayaan Yang Viral di Medsos

 

  • Bagikan