ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Keluarga AS Bantah Soal Berita “Ramas Burung”

Avatar photo
Reporter : DAVID XIMENESEditor: ADMIN
  • Bagikan

Terkait dengan pemberitaan tersebut, dimana pada Paragraf Pertama (1)  atau Lead Berita serta Paragraf Kedua (2), ditulis bahwa telah terjadi kejadian sebagaimana judul diatas adalah HAL YANG TIDAK BENAR ATAU TIFAK BERDASARKAN FAKTA.

Bahwa Fakta Sebenarnya Sebagai Berikut :

ads

Memang benar ada terjadi perselisihan dalam rumah tangga kami, pada tanggal 5 September 2022 antara saya Anselmia Soinbala selaku Istri dan Jamson Tampani selaku suami. Tetapi sebagaimana peristiwa yang ditululis oleh media ada, merupakan hal yang tidak berdasarkan fakta. Sebab perselisihan dalam rumah tangga kami hanya sebatas perselisihan verbal menggunakan kata-kata, tanpa adanya benturan fisik apalagi seperti yang ditulis dalam berita tersebut.

Terkait isi Berita Pada paragraph Ketiga (3) dan keenam (6), dimana dalam isi berita mengutip wawancara nara sumber Yance Tafuli selaku tetangga kami, yang mengatakan bahwa dia mendengar teriakan, bahkan datang ke rumah kami dan melihat atau menyaksikan sedang terjadi kekerasan sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut adalah BOHONG dan TIDAK BENAR.

Baca Juga :  Polda NTT Catat 3.118 Pelanggaran Dalam Operasi Turangga 2024

Fakta Yang Benar Adalah : 

Saat Yance Tafuli datang, kami sedang dalam keadaan normal biasa, tanpa ada kejadian seperti yang ditulis dalam Paragraf Keenam (6). Bahkan kami katakan bahwa kami sedang lagi salah paham dan ini urusan keluarga.

Bagaimana bisa saudara Yance Tafuli bisa membuat kesimpulan sesat atas apa yang tidak sesuai dengan fakta, langsung dikuti dan ditulis oleh media anda tanpa melakukan klarifikasi kepada kami sebagai pihak yang ditulis dalam pemberitaan media anda.

Soal Pemberitaan dalam Paragraf 12, 13, 14 dan 15, dimana merupakan pendapat dan pernyataan dari Kepala Desa To’i, Jidro Lakapu, yang diminta pendapat terkait persoalan ini.

Baca Juga :  PN Larantuka Kembali Teken MoU Dengan LBH Surya NTT  

Menurut kami, hal ini juga bukan menjadi kewenangan yang bersangkutan. Sebab bagaimanapun juga, ini murni persoalan pribadi dan privacy dalam rumah tangga kami, tanpa melibatkan jabatan, dan tanggung jawab kami dalam pekerjaan.

Persoalan ini seharusnya menjadi konsumsi pribadi kami tanpa harus menjadi konsumsi pihak lain, bahkan terkesan ada upaya untuk menjatuhkan martabat dan harga diri keluarga kami.

Untuk itu kami sampaikan beberapa hal terkait keberatan kami.

Menurut kami, dalam menulis berita, prinsip penulisan dengan menggunakan metode Cover Both Side atau Chek and Ricek atau konfirmasi kepada kami, tidak digunakan oleh wartawan media anda. Seharusnya dalam berita ini, kami diberikan hak konfirmasi sebab kami adalah pihak yang ditulis dalam media anda. Namun hal ini tidak dilakukan oleh wartawan media anda.

Kami juga sayangkan kenapa hasil wawancara kami dengan wartawan media anda per telepon terkait konfirmasi kejadian ini tidak ditulis dalam berita yang dipublish?, yang berimbas pada jeleknya citra dan nama keluarga kami.

Untuk Itu kami meminta kepada redaksi www.suaratts.com untuk menanggapi klarifikasi kami ini, dengan cara menerbitkan tulisan klarifikasi kami di media ada, paling lambar 3x 24 jam terhitung sejak tanggal surat kami ini diberikan.

Apabila hal ini tidak dilakukan, kami akan lakukan somasi, bahkan kami akan membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib yakni pihak Kepolisian dan Dewan Pers.

Atas perhatian diuucapkan terima kasih

 

Desa To’I, 12 September 2022.

Baca Juga :  Enam Warga Penyebar Berita Hoaks Penculikan Anak Diamankan Polisi

Hormat Kami,

Jamson Tampani dan  Anselmia Soinbala

 

Tembusan :

Rekan-Rekan Pers Di NTT

  • Bagikan