ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Enam Gerai Alfamart Ditutup Pemkot Kupang

Avatar photo
  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com –
Enam gerai milik Alfamart di Kota Kupang, Provinsi NTT resmi ditutup dna diberhentikan operaionalnya oleh pemkot Kupang. Pasalnya, enam gerai tersebut,  diduga tidak memiliki ijin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Frengky Amalo di pelataran Kantor Wali Kota Kupang, Senin, (20/01/2020) mengatakan, Alfamart harus mematuhi administrasi perizinan yang sah, sehingga bisa menjalankan usahanya di Kota Kupang.

ads

“Jadi mereka harus kooperatif karena Pemerintah tidak melarang mereka Alfamart untuk beroperasi di Kota Kupang. Sebagai contoh kita memberikan tujuh tujuh izin kok. Tetapi kenapa secara diam-diam mereka mengoperasikan enam unit yang tidak berizin, kenapa demikian? Itu yang sangat kita sesali,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Minta Gereja Dukung Pelayanan Pemerintah

Frengki menyampaikan, pihaknya telah dilakukan sidak bersama Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man pada pukul 09:45 pagi tadi, di 6 unit mini market Alfamart tak berizin. Disana ditemukan tidak beroperasi lagi, diantaranya unit Oebufu, Pasir Panjang, Nunhila, Pulau Indah, dan Merdeka.

Ditambahkan, telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Alfamart agar segera menghentikan dan menutup usaha dari 6 unit tersebut sejak (12/1/2020). Dikarenakan perlu juga Pemerintah Kota memperhatikan dampak terhadap usaha kecil dalam masyarakat yang sudah ada dari awal di sekitaran unit-unit itu.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Resmikan Perluasan Jaringan Biznet

“Jadi jangan sampai timbul kesan bahwa, Pemerintah Kota memperlambat investasi ataupun memperlambat pertumbuhan Alfamart. Sama sekali tidak. Jadi seperti itu dari kita. Terima kasih kepada Alfamart karena telah menutup enam gerai yang tidak berizin,” ungkapnya.

Ia pun berharap dengan penyelesaian persoalan yang terjadi ini, diharapkan agar setiap pihak swasta yang ingin membuka usaha atau berinvestasi, maka segera mengikuti mekanisme perizinan resmi baik secara hukum dan administrasi Pemerintahan.

  • Bagikan