ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PN Larantuka Kembali Teken MoU Dengan LBH Surya NTT  

Avatar photo
  • Bagikan

LARANTUKA, flobamorata.com –
Pengadilan Negeri Larantuka, untuk kedua kalinya melakukan penandatangan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi masyarakat kurang mampu. MoU ini dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Larantuka pada, Senin (13/01/2020).

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan antara Pihak Pertama yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Negeri Larantuka, Maria Marcella Kolo, S.Kom, dengan Pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH SURYA NTT, E. Nita Juwita, SH., MH., dan mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Rightmen MS. Situmorang, SH., MH.

ads

Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Rightmen MS. Situmorang, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama tahun ke-2 ini semoga bisa kita laksanakan dengan baik dan masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum bisa mendapatkan bantuan hukum dari LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka,

Baca Juga :  Kepala Desa Lewolaga Diduga Menganiaya Wartawan Warta Keadilan

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan manfaat dari LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka untuk konsultasi-konsultasi yang di berikan oleh LBH SURYA NTT Perwakilan Larantuka kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke POSBAKUM Pengadilan Negeri Larantuka”, tegas Rightmen.

Di tempat yang sama, Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita, SH;MH memberikan tanggapannya terkait MOU tersebut, “kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Larantuka, atas Kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT pada tahun ke 2 ini, semoga kerja sama ini akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Nita

Baca Juga :  Bagi Anda Yang Halangi Kerja Bupati Bisa Dihukum Penjara

Kami akan menjalankan kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posbakum PN Larantuka terutama kepada masyarakat yang kurang mampu baik kurang mampu dari segi finansial maupun dari segi ilmu pengetahuan dibidang hukum.

  • Bagikan