KUPANG,flobamorata.com- Pihak Bank NTT diduga hingga saat ini belum atau tidak membayar hak Farida Agustin Wannaway, mantan karyawan Bank NTT Cabang Waingapu yang di PHK pada 2020 lalu. Kendati dalam lampiran Surat PHK yang diterima Farida pada maret 2020 ditegaskan dirinya harus menerima sejumlah biaya yang menjadi haknya, tetapi hal tersebut belum dieksekusi hingga saat ini.
“Dalam SK Nomor 42 Tanggal 18 Maret Tahun 2020 terkait PKH saya, disitu lampirannya jelas bahwa saya wajib menerima hak saya seperti yang ditandatangani oleh pihak Direksi Bank NTT. Tetapi sampai saat ini, semua hak saya belum dibayar,” ungkapnya kepada wartawan di Kupang, Jumat, 28 April 2023.
Terkait hal ini dirinya meminta agar pihak Bank NTT bisa menjelaskan secara fair dan terbuka terkait seluruh proses pembayaran haknya yang dikatakan sudah sesuai mekanisme.
“Saya minta penjelasan soal hak saya seperti apa prosesnya hingga saat ini. Sebab dalam SK tersebut saya wajib menerima biaya pengganti perumahan dan perawatan, uang pisah, manfaat pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya mencapai Rp 13,9 juta. Dimana uang itu semua?,” tanyanya.
Selain mempertanyakan haknya sebagai mantan Karyawan Bank NTT, farida juga mempertanyakan soal Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Operasional Bank NTT, Ana Bere Tarak pada tahun 2019. Pasalnya, selama tahun 2019 usai menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 pada November 2018 praktis dirinya tidak bekerja lagi di Bank NTT. Sehingga atas dasar apa dirinya menyetor pajak penghasilan?.
“Bagaimana bisa saya tidak kerja dari November 2018 tetapi ada bukti pemotongan pajak penghasilan tahun 2019?. Artinya ada penghasilan yang saya terima sehingga dipotong. Menjadi pertanyaan uang itu kemana?,” ungkapnya.
Bahkan dirinya meminta pihak Bank NTT untuk membuktikan hal tersebut. Dirinya bahkan berani bersumpah bahwa semua hal itu belum diterima sampai saat ini.
“saya berani sumpah bahwa Bank NTT belum membayar hak saya semuanya. Boleh nanti kita print out rekening koran untuk membuktikan hal tersebut,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.