KUPANG,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, terus melakukan inovasi dan terobosan baru di bidang pelayanan jasa perbankan dan keuangan. Sebagai salah satu contoh, guna meningkatkan kualitas pelayanan berbasis non tunai dan digital, Bank NTT melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, terkait metode transaksi non tunai berbasis digital teknologi.
Penandatanganan kerjasama itu dilakukan antara Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, disaksikan Direktur Kepatuhan Hilarius Minggu, Direktur Dana Absalom Sine serta para Kepala Devisi dan Staf Bank NTT, pada Selasa, 4 Agustus 2020, di lantai 5 kantor Pusat Bank NTT.
Plt Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho pada kesempatan tersebut, mengatakan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Sumba Barat atas kepercayaannya untuk menggunakan jasa Bank NTT di daerah itu.
“Saya atas nama manejemen Bank NTT menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sumba Barat yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank NTT,” katanya.
Alex berharap pemerintah dan masyarakat Sumba Barat dapat menggunakan transaksi non tunai, baik pengembangan potensi daerah, festival UMKM, dan camping adat, sehingga cerita kerakyatan mengenai kampung adat dapat disampaikan secara digital dengan memanfaatkan scan barcode Bank NTT, maka data mengenai kampung adat dan wisata budaya tersebut sudah bisa dibaca dan diakses.
“ Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, kami harap agar potensi daerah dari Sumba Barat isa dicover lewat sistim digital yang kami terapkan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.