JAKARTA,flobamorata.com- Bupati Malaka, Provinsi NTT, DR. Simon Nahak, SH, MH terus fokus dan kerja cerdas dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada rakyatnya. Salah satu hal yang dilakukan oleh bupati yang kerap disapa “Sang Petarung” ini adalah melobi anggaran dari pemerintah pusat.
Apa yang dilakukan oleh Bupati Simon Nahak bukan tanpa dasar. Dirinya sadar bahwa untuk membangun Kabupaten Malaka selain desain program yang pro rakyat, kesiapan infrastruktur dan dukungan daerah, ketersediaan finansial yang memadahi menjadi faktor penting menuju kesuksesan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Seperti yang terjadi hari ini, Kamis, 26 Januari 2023, Bupati Simon Nahak melawat ke Kementerian Keluatan dan Perikanan Republik Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, seperti biasa Bupati Simon Nahak memaparkan potensi kelautan di wilayah perairan Malaka.
Kehadiran Bupati Malaka bersama rombongan yang terdiri dari dinas teknis, diterima Miftahul Huda, Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan staf.
Dalam pemaparan yang disampaikan, Bupati Simon Nahak menggambarkan soal garis pantai Malaka serta potensi tambak garam yang bisa menjadi perhatian pemerintah pusat guna memaksimalkan potensi yang ada.
“Garis pantai kami di Malaka sangat luas, bahkan mencapai 82 kilometer sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Salah satu potensi yang sementara ini dikerjakan adalah tambak garam yang sementara ini dikelolah oleh pihak swasta. Bahkan garam Malaka menurut para peneliti, merupakan salah satu garam terbaik secara nasional,” paparnya.
Selain garam, dirinya menyentil soal penting adanya pelabuhan laut di Malaka yang bisa menjadi sentra lalu lintas guna meningkatkan kehidupan masyarakat di pesisir pantai. Namun demikian, tandasnya, keterbatasan dana menjadi masalah utama dalam pembangunan dermaga. Untuk itu pihaknya meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian KKP terkait hal ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.