KUPANG,flobamorata.com- Sejumlah pensiunan karyawan Bank NTT kembali pertanyakan status pembayaran dana BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) yang merupakan hak mereka usai pensiun sebagai karyawan Bank NTT yang hingga kini belum juga dibayarkan.
Segala upaya sudah dilakukan para pensiunan Bank NTT tersebut. Dari melakukan pendekatan secara pribadi maupun bersurat kepada para pengurus dana BKK, hingga bersurat secara resmi kepada pengurus Bank NTT dalam hal ini Direksi dan Komisaaris. Namun sampai saat ini juga dana tersebut tak kunjung dibayarkan.
“Kami sudah empat kali bersurat ke pengurus BKK dan direksi guna mempertanyakan persoalan ini, namun hingga saat ini belum juga direalisasikan,” ungkap Yos Inosensius, koordinator 21 orang karyawan pensiunan Bank NTT kepada wartawan, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurutnya, proses komunikasi yang dilakukan melalui surat kepada para penurus Dana BKK Bank NTT dilakukan sejak 2023 silam, tepatnya pada tanggal 3 dan 14 November 2023 serta 23 April 2024 dan terakhir 3 Mei 2024. Namun pihak Pengurus Dana BKK maupun Pengurus Bank NTT tidak pernah memerikan kepastian jawaban akan hal ini.
Bahkan pihak Bank NTT melalui Hilarius Minggu, Direktur IT dan Operasional Bank NTT menurutnya, hanya memberikan janji palsu saat melakukan pertemuan di Hotel Harper Kupang, 14 Desember 2023 silam. Dimana saat itu Hilarius berjanji akan segera melakukan pembayaran secepatnya.
“Direksi melalui Dir IT dan Operasional saat itu menjanjikan kepada kami disaksikan Direktur Kepatuhan, pak Kris Adu untuk segera diselesaikan secepatnya. Namun itu hanya janji saja tanpa ada realisasi,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya memberikan ultimatum kepada Pengurus Dana BKK Bank NTT untuk segera membayar hak mereka. Apabila hal tersebut tidak diindakan, maka mereka akan menempuh jalur hukum guna mempersoalkan hal ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.