KUPANG,flobamorata.com- Menulis soal DR. Simon Nahak, SH, MH, Bupati Malaka, Provinsi NTT bersama istrinya, drg. Maria Martina Nahak, M. Biomed, seolah tidak pernah ada habisnya. Pasangan suami istri ini, kerap menjadi objek berita dan news maker bagi para kuli tinta.
Setiap kegiatan dan beberapa terobosan program yang dilakukan selalu menjadi tranding topik dalam tulisan, ulasan bahkan pembicaraan viral di media daring. Kalau Bupati Simon Nahak selalu penuh dengan kejutan dalam setiap eksekusi program, hal tersebut juga berlaku bagi drg. Maria Martina Nahak, M. Biobed, yang memberikan kejutan lewat sentuhan program bersama TP PKK dan Dekranasda Kabupaten Malaka.
Informasi teranyar, Dokter Maria bersama Dekranasda Kabupaten Malaka kembai menorehkan sejarah baru bagi rakyat Kabupaten Malaka. 15 Desember 2022, UPTD Museum NTT menjadi saksi sejarah baru tersebut. Warisan budaya Kabupaten Malaka, berupa sepasang kain tenun ikat resmi diterima oleh pihak Museum NTT guna dipajang dalam etalase, sebagai barang pusaka dan warisan dari Renu Rai Malaka, sebutan lain Kabupaten Malaka kepada dunia.
Penyerahan sepasang tenun ikat tersebut, diterima langsung oleh Kepala UPT Museum NTT, Aplinuksi Asamani, S.Sos, M.Si, serta disaksikan oleh seluruh staf UPTD Museum NTT dan pihak Dekrenasda Kabupaten Malaka.
“ Ini pertama kali bagi Kabupaten Malaka menyerahkan salah satu aset budaya mereka untuk dipajang di Museum NTT, Kami berterima kasih akan hal ini, dan kedepannya kalau memang masih ada benda peninggalan warisan budaya lainnya, bisa disimpan di sini sebagai barang warisan budaya,” ujarnya kepada flobamorata.com, Selasa, 20 Desember 2022.
Penyerahan aset budaya Tenun Ikat Malaka tersebut, selain sebagai sarana edukasi dan promosi kepada anak bangsa dan dunia, hal yang lebih penting adalah proses untuk mematenkan benda dan barang pusaka leluhur Kabupaten Malaka, lewat corak warna serta motif yang terpampang indah dalam lembaran kain tenunan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.