ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Persoalan Hukum Terkait Kredit, Bank NTT MoU Dengan Kejari Kota Kupang

  • Bagikan

KUPANG,flobamorata.com- PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bank NTT terus meningkatkan kinerja yang sehat dan baik. Kali ini, Bank NTT melakukan terobosan baru dibidang hukum. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bank NTT beritikad baik untuk mencipktakan bisnis kredit yang sehat dan berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Selamat Datang New Normal Dengan “Semarak Multiguna” Bank NTT

Hadir dalam acara tersebut, Bank NTT yang diwakili oleh Pimpinan KCU Bank NTT, Saul Luis Wenji dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang diwakili oleh Maks O Sombu, yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang, Rabu, 8 Juli 2020 pagi.

ads

Saul Wenji mengungkapkan, persoalan kredit macet merupakan masalah klasik yang kerap dialami oleh dunia perbankan. Ia mengisahkan, saat masuk sebagai Pimpinan KCU Bank NTT, berdasarkan data, terdapat Rp. 70 Milliar lebih kredit macet. Namun saat ini sudah tertagih Rp. 12 Milliar, sedangkan sisanya masih terus dilakukan upaya penagihan.

Baca Juga :  LPPDM NTT Minta Jaksa Periksa Istri dan Ipar Mantan Bupati Malaka Terkait Kasus Korupsi Bank NTT

“ Kita akan terus berupayah untuk bisa melakukan penagihan kredit macet yang ada di KCU, yang masih tersisa sekitar Rp. 60 Milliar lebih,” ujarnya.

Dijelaskannya, masalah kredit macet yang terjadi akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh internal bank. Untuk itu PKS ini menjadi penting sehingga ada acuan hukum jelas terkait persoalan kredit.

  • Bagikan