ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Antonius Un, Terduga Pelaku Pidana Pemilu Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com- Antonius Un, Caleg terpilih DPRD Kabupaten Dapil 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa terancam pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 24 juta apabila terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pendapat ini merupakan rangkuman pendapat hukum hasil telaan dari Tim Kuasa Hukum Januarius J mau, A.Md, selaku pelapor dalam kasus tersebut. Menurut Melky Conterius Seran, SH, MH selaku ketua Tim Hukum pelapor, perbuatan yang dilakukan oleh Antonius Un sebagai terlapor jelas melanggara dan bertentangan dengan Pasal 280 Ayat 1 Huruf (J) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

ads

Dijelaskannya, dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf (J) tertulis bahwa “Dilarang Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi Lainnya Kepada Peserta Kampanye Pemilu”. Bahkan larang tersebut diatur juga sanksinya dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu Dipidana Penjara Maksimal  2 Tahun dan Denda maksimal  Rp 24 Juta”.

“Pasal 280 Junto 521 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memang tepat untuk diterapkan dalam kasus Antonius Un. Sebab menurut kajian hukumnya yang bersangkutan bersama tim yakni Wandelinus neno dan Amanda Un terbukti melanggar pasal tersebut,” jelas Melky yang juga ketua Peradi Kabupaten Belu, Malaka dan TTU ini.

Baca Juga :  Sebut Bupati Malaka Koruptor, Akun Marsy Seran Dipolisikan Perpenda

Dimana dalam Pasal 280 terdapat beberapa unsur yang sudah terpenuhi dalam kasus ini. Menurutnya, unsur-unsur tersebut yakni selaku pelaksana, Antonius Un adalah pelaksana yang melakukan kampanye saat masa kampanye sesuai dengan Tempus dan Locus Delicti (Waktu dan Tempat Terjadinya Peristiwa Hukum). Dimana tempat kejadiannya ada di Desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu dan waktu kejadian pada 9 Februari 2024.

Baca Juga :  Rayakan Dua Tahun Kepemimpinan, "Victory Joss" Bagi Beras Di Malaka

Kemudian unsur Peserta yakni masyarakat peserta pemilu juga sudah terpenuhi. Dimana saat kejadian berlangsung, ada Metriana selaku penerima bersama beberapa warga lainnya. Kemudian soal waktu dan tempat juga sudah memenuhi unsur.

  • Bagikan