BETUN,flobamorata.com- Antonius Un, Caleg terpilih DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3, akan segera dinaikan status penyidikannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setelah pihak Bawaslu Kabupaten Malaka melakukan penyelidikan atas dugaan praktek money politic atau politik uang jelang Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Naiknya status penyelidikan dari Bawaslu Malaka ke penyidikan Sentra Gakkumdu tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Bety kepada redaksi melalui pesan singkat What’s App pada Rabu, 13 Maret 2024.
“Dalam waktu dekat kita bahas di Gakkumdu untuk menentukan statusnya,” tulis Nadap.
Menanggapi hal ini, Melkianus Conterius Seran, SH, MH, kuasa hukum Januarius J Mau, Amd sebagai pelapor yang dihubungi redaksi secara terpisah memberikan apresiasi atas kinerja dari Bawaslu Malaka. Menurutnya, dengan dinaikan status pembahasan di tingkat Gakkumdu berarti status perkara ini sudah dalam tahapan penyidikan.
“Kalau sudah tahapan sidik berarti sudah ada penetapan tersangka yakni Antonius Un dan kawan-kawan sebagai tersangka. Dengan adanya tahapan ini, artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan tersangka dalam kasus ini disertai dengan keterangan saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum terlapor saat melakukan koordinasi terkait materi pemeriksaan dengan pihak Bawaslu pada Rabu, 13 Maret 2024 pagi, pihak Bawaslu menurutnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Antonius Un. Dimana dalam keterangannya, terlapor mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada masyarakat di Desa ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu pada 9 Maret 2024 lalu untuk merekrut tenaga saksi.
Menanggapi keterangan Antonius Un, dirinya sebagai kuasa hukum terlapor menemukan beberapa kejanggalan atas persoalan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.