BETUN,flobamorata.com- Sungguh apes nasib yang harus diterima CCTS, Siswi kelas 1 SMP Sinar Pancasila Betun, Kabupaten Malaka, NTT. Masa depan dirinya harus suram, lantaran diperkosa NT dan G, dua orang pemuda yang berasal dari Desa Lakulo dan Harekakae. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Malaka, guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Selain NT dan G, ikut ditahan juga yakni P, selaku pemilik kos tempat kejadian perkara.
Peristiwa naas yang dialami oleh korban pada awal bulan April 2022. Dimana NT salah satu pelaku, mengajak P selaku pemilik kos dan korban untuk pergi makan bakso di dalam Kota Betun pada Jam 23.00 Wita. Namun demikian, dalam perjalanan, NT dan P membawa korban ke Desa Lakulo, Kecamatan Weliman dengan alasan untuk melihat salah satu keluarga pelaku.
Sesampainya di Lakulo, tepatnya dekat Gereja Protestan, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Selain itu korban juga diancam oleh P selaku ibu pemilik kos dan NT. Merasa terancam, korban sempat melawan. Namun apa hendak dikata, korban harus kalah dengan kekuatan fisik dari pelaku, bahkan P juga sempat mengancam korban bahwa akan dikeluarkan dari kos apabila tidak melayani NT.
“ Saya diancam akan dikeluarkan dari kos, apabila saya tidak layani Dokter Niko (sapaan NT), dia pukul saya saya sempat tendang tapi saya tiba-tiba lemas karena dipukul,” ungkap korban kepada wartawan usai diperiksa di Mapolres Malaka, Jumat, 6 Mei 2022
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantar Kembali ke kos oleh NT bersama P. Sesampainya di Kos, korban menangis histeris dalam kamarnya akibat perbuatan pelaku.
“Malam itu saya menangis sampai pagi. Saya rasa tidak ada harga diri lagi,” ucapnya.
Usai peristiwa naas itu, P Kembali beraksi. Dirinya menghubungi G (pelaku lain) untuk datang bertandang di kos. Sesampainya G di Kos, akal bulus P mulai berjalan. Dirinya menyuruh G sembunyi di kamar mandi, sembari meminta korban mengantar air ke kamar mandi.
Namun lagi-lagi nasib naas dialami korban. Sampai di kamar mandi, dirinya disekap dengan baju milik G, kemudian G membuka paksa pakaian korban lalu memperkosa korban dalam kamar mandi. Aksi bejad G di kamar mandi ini, dikawal oleh P yang berjaga-jaga di luar, sambil mengunci kamar mandi dari luar.
Usai melakukan aksi G langsung kabur meninggalkan kos. Sementara korban langsung mencari hand Phone guna menghubungi pihak keluarga di desa Kakaniuk. Namun Hand Phone diambil dan disita oleh P tanpa alasan yang pasti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.