KUPANG,flobamorata.com- Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera memanggil beberapa oknum pejabat Bank NTT serta Pensiunan Bank NTT untuk diperiksa oleh diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) terkait kasus korupsi senilai Rp 5 Miliar pada Bank NTT.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) pada pekan lalu. Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mesakh Budiman Januar Angjadi mantan analis kredit Bank NTT dan Rafi Alias Rahmat selaku Debitur. Mesakh Budiman Januar Angjadi sendiri sudah divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim. Sedangkan Rafi alias Rahmat masih mejalani proses sidang,
“Setelah surat perintah penyelidikan (Sprinlid) diterbitkan, penyidik segera memanggil oknum – oknum pada pajabat Bank NTT untuk diperiksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, Minggu 12 Mei 2024 seperti yang dikutip dari okenusra.com.
Dijelaskannya, dalam kasus ini sejumlah oknum pegawai Bank NTT telah dipanggil dan telah diminta keterangan pada tersangka sebelumnya yang saat ini dalam proses hukum. Bahkan beberapa pejabat serta mantan pejabat Bank NTT sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara Mesakh Budiman Januar Angjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, dalam sidang dengan terdakwa Mesakh Budiman Januar Angjadi, beberapa pejabat Bank NTT sudah dihadirkan sebagai saksi yakni, Sem Haba Bunga (Pejabat Bagian Kredit Bank NTT), Detsuhi E. Obisuru (Kepala Divisi Kredit Bank NTT), Paulus Stefen Mesakh (Mantan Direktur Kredit Bank NTT), Paskalia Uun Bria (Mantan Kepala Divisi Kredit), Beatrix Yasintha Tae (Mantan Pimpinan KCK Bank NTT) serta Monica Fuah (Admin Kredit Bank NTT).
Bahkan dalam pembacaan putusan Majelis oleh Hakim Ketua Suriyatna Rahmat, SH. MH serta didamping oleh Lizbeth Adelina, SH dan Mike Priyantini, SH selaku hakim anggota pada 3 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Kupang tersebut, Majelis meminta agar saksi Paskalia Uun Bria, Sem Haba Bunga serta Beatrix Yasinta Tae agar ikut bertanggung jawab secara hukum.
Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan bahwa Paskalia Uun Bria maupun Beatrix Yasintha Tae wajib ikut bertanggung jawab secara hukum agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi lebih sempurna.
Bagaimana Peran Para Saksi Dalam Kasus Ini?
Berdasarkan persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi, terungkap fakta baru terkait proses dan alur pemberian kredit sebesar Rp 5 Miliar kepada Rafi alias Rahmat yang mengakibatkan negara dan Bank NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 3 Miliar lebih.
Paskalia Uun Bria (Mantan Kadiv Kredit Bank NTT)
Berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan keterangan dari Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh, (Dalam sidang pada tanggal 18 September 2023) dalam keterangannya di hadapan majelis hakim menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, TIDAK PRUDEN (Hati-hati) dalam memutuskan pemberian kredit kepada Debitur.
Selain tidak Pruden, Paskalia Uun juga tidak memperhatikan SOP Nomor 139 terkait Pedoman Pemberian Kredit untuk Modal Kerja dan Ivestasi Bank NTT. Bahkan dirinya juga tidak memperhatikan prinsip 5C yakni [ Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition] dari Debitur, sebagai pedoman penilaian layak atau tidak proses pemberian kredit.
Selain kesaksian Direktur Kredit, Kepala Divisi Kredit Detsuhi E. Obisuru, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini (Senin, 25 september 2023) juga memberikan keterangan yang hampir sama namun ada faktor lain yang ditambahkan soal prinsip Clear and Clean. Menurutnya, pejabat pemutus dalam hal ini Kadiv Kredit tidak memperhatikan prinsip tersebut sebagai syarat utama untuk menguasai barang jaminan atau agunan dari Debitur.
Paskalia Uun Bria, mantan Kadiv Kredit Bank NTT dalam keterangannya di persidangan pada 4 September 2023 mengaku bahwa dirinya tidak memperhatikan Cover Note dari Christina Lomi selaku Notaris akan legalitas Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dalam pengajuan kredit. Selain itu, dirinya mengatakan bahwa pemberian kredit hanya didasarkan pada asumsi akan penilaian dari Analis kredit tanpa dilakukan verifikasi ulang. Selain itu dirinya mengaku melakukan pemutusan yang kesannya tergesa-gesa karena akan memasuki masa pensiun pada 23 Oktober 2016.
Sem Haba Bunga (Mantan Kasubdiv Kredit Bank NTT)
Terkait dengan posisi Sem Haba Bunga, mantan Kasubdiv Kredit Bank NTT juga hampir sama dengan Paskalia Uun. Namun hal yang paling mendasar sesuai keterangannya pada sidang 4 September 2023 saat Majelis Hakim menanyakan secara berulang terkait lolosnya penelitian berkas usulan kredit oleh debitur melalui analis kredit, dirinya menjawab bahwa penilaian berkas yang dilakukan hanya berdasarkan asumsi.
Sebab berdasarkan kinerja terdakwa Budiman Januar Anggjadi selama ini selalu dikenal baik dan tanpa masalah. Sehinga asumsi itu dipakai dirinya tanpa melakukan verifikasi ulang atas hasil analis dari terdakwa Budiman Januar Anggjadi. Kemudian laporan diberikan secara berjenjang kepada Kadiv Kredit dan Direktur Kredit Bank NTT saat itu kendati semua syarat tidak dipenuhi debitur terutama soal barang yang menjadi jaminan atau agunan.
Beatrix Yasintha Tae, (Mantan Pimpinan KCK Bank NTT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.