BETUN,flobamorata.com- Kasus dugaan pencemaran nama baik antara Edmundus Nahak, Kepala Desa Bone Tasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, dengan warganya, yang sempat dilansir dalam pemberitaan di media online, akhirnya berakhir damai di Polsek Weliman.
Dihadapan para penyidik dan Kapolsek Weliman, Oscar Pinto, serta disaksikan oleh para saksi dari kalangan jurnalis, warga dan pihak penyidik, kasus ini berujung damai dan diselesaikan secara kekeluargaan pada Jumat, 5 Juni 2020.
Kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan beberapa warga kepada wartawan yang ada di Kabupaten Malaka, terkait dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi pada saat pembagian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) beberapa waktu.
Di hadapan Polisi, pada kesempatan tersebut, Marselinus Seran Nahak, warga penerima manfaat BLT DD Desa Bone Tasea, yang menjadi nara sumber dalam berita yang dipublikasikan salah satu Media Online mengaku, pada Kamis malam 28 Mei 2020, usai pembagian BLT, salah satu warga bernama Ola, yang ditunjuk sebagai koordinator mendatangi kediamannya untuk meminta uang sebesar Rp. 40 ribu, yang katanya untuk “Uang Siri Pinang” buat Kepala Dusun.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Ola, yang mengaku bahwa kedatangannya ke kediaman Marselinus dan keluarganya untuk mengambil uang tersebut karena dijanjikan Marselinus sendiri.
Sedangkan menurut Edmundus Nahak, Kepala Desa Bone Tasea, dugaan pungli yang dilakukan oleh aparat dusun tersebut, diluar sepengetahuan dirinya. Namun demikian, tandasnya, usai kasus ini mencuat, dirinya baru mengetahui bahwa ada pemberian sejumlah uang tersebut atas inisiatif warga, sebagai imbalan atas bantuan kepala dusun dalam pengurusan administrasi warga penerima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.