ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Malaka Polisikan Kades Tafuli

Avatar photo
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com- Adrianus Bria Seran, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, resmi melaporkan Agustinus Tafuli, mantan Kepala Desa Tafuli, kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Propinsi NTT, ke Polres Malaka Selasa, 25 Mei 2021.

Agustinus Tafuli dilaporkan lantaran diduga memberi pernyataan palsu yang dilansir oleh salah satu media online.

ads

Agustinus dilaporkan terkait pernyataannya kepada wartawan bahwa dirinya dipanggil Ketua DPRD untuk diarahkkan agar Pengelolaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan pembangunan fisik harus dikerjakan oleh salah satu kontraktor.

Usai membuat pengaduan, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mengatakan, dirinya tidak pernah memanggil kepala desa Tafuli atau kepala desa mana pun untuk bicara soal proyek.

Baca Juga :  Polda NTT Segera Terapkan Sistim Tilang Elektronik

“Saya tidak kenal kepala kepala desa itu (Agus, red) dan saya tidak pernah panggil Kepala Desa siapapun untuk urus proyek. Kenapa tiba-tiba bawa-bawa nama saya?”, ujar Adrianus kepada wartawan, usai membuat laporan polisi.

Adrianus Bria Seran menambahkan, jika dirinya berbicara kepada para kepala desa soal pelaksanaan proyek DD, itu sebatas fungsi kontrolnya sebagai wakil rakyat. Bukan untuk atur supaya siapa yang harus kerja dan dirinya harus dapat uang.

Baca Juga :  Dirut Bank NTT Diduga Habiskan Dana Sebesar 913 Juta Untuk Perjalanan Dinas Selama Tahun 2022

“Ya, kalau saya omong ke kades supaya kerja yang berkualitas, itu memang fungsi kontrol saya sebagai DPR. Tapi kalau bilang saya atur supaya siapa yang harus kerja dan supaya saya dapat uang, harus siapkan bukti yang kuat karena saya tidak pernah lakukan itu”, lanjutnya.

Pantauan media ini, Ketua DPRD Malaka datang ke Polres Malaka didampingi dua orang Kuasa Hukum, seorang Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Dari SPKT, Adrianus dan rombongan diarahkan ke Satreskrim. Dan di sana, Adrianus dan rombongan diterima Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, SH, Kanit Tiper dan sejumlah staf.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutuk Keras Aksi Pemerkosaan Siswi SMP Di Malaka

Adrianus mengaku kesal karena namanya telah dicatut untuk kepentingan pihak lain tetapi di lain sisi merugikan dirinya sendiri. Karenanya, Adrianus memilih menempuh jalur hukum. Dirinya berharap, Polres Malaka menanggapi serius dan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, SH, pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tersebut dan akan mempelajarinya serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang ada.

  • Bagikan