BETUN,flobamorata.com- Wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Perbatasan (KONTAS) Malaka sepakat menyerukan, “Stop Kekerasan Terhadap Wartawan”.
Seruan itu sebagai bentuk protes adanya ancaman kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan reka ulang kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael di Kupang, Selasa (21/12/2021).
Dalam ancaman itu, seorang oknum polisi berbaju putih melarang wartawan untuk melakukan rekaman terhadap jalannya reka ulang tersebut. Bahkan, oknum polisi tersebut memerintahkan anak buahnya mengambil handphone wartawan bila ketahuan melakukan rekaman.
Merespon tindak kekerasan berupa ancaman tersebut, Ketua KONTASMalaka Cyriakus Kiik meminta masyarakat Indonesia dan NTT khususnya anggota kepolisian untuk menghentikan berbagai tindak kekerasan terhadap wartawan.
“Tindakan-tindakan itu adalah cara-cara oknum polisi menghalang-halangi kerja-kerja wartawan. Ini melanggar Undang-Undang Pers, yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan sangat mencederai demokrasi”, tandas Kiik di hadapan media di Betun, ibukota Kabupaten Malaka, Rabu (22/12/2021) siang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.