KUPANG,flobamorata.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK, Irjen Didik Agung Widjanarko, saat konfrensi pers di Polda NTT, Kamis, 8 September 2022. Menurutnya, setelah dilakukan supervisi, pihaknya menukan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi prngadaan bibit bawang merah Malaka tidak efektif.
“Pengambilalihan ini lebih pada tidak efektifnya penanganan kasus ini.Lebih efektif kalau ditangani oleh kami di KPK,” ujarnya kepada wartawan sebagaimana dilansir dari metrobuana.com.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.