BETUN,flobamorata.com-Diduga lecehkan profesi wartawan, pemilik Akun facebook Dominikus Klau Bria dipolisikan oleh Yohanes Germanus Seran, Selasa, 2 November 2021 di Polres Malaka.
Pasalnya, dalam komentar yang dipublish Wartawan sakunar.com, Dominikus Klau Bria diduga lecehkan profesi wartawan dengan tulisan “WARTAWAN PROVOKATOR. TIDAK NALAR YG SEHAT. KALO MAU BUAT BERITA UTK DAPAT DUIT, JANGAN SIFATNYA MEMPROVOKASI MASYARAKAT YG MEMBACANYA.”, dimana komentar tersebut tidak ada kaitan dengan postingan dari Yohanes Germanus Seran.
Menurut penjelasan John Germanus, Sapaan Yohanes Germanus Seran, merujuk pada Nota Kesepamahaman antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka dirinya melaporkan hal tersebut.
Dimana dalam link berita yang dibagikan, John Germanus, pada Hari Minggu, Tanggal 31 Oktober sekitar Pukul 22.12 Wita, dirinya mempublikasikan sebuah berita di Media sakunar.com dengan Judul “6 Tahun Ladang Diambil Untuk Tambak Garam, Petani Belum Tahu Akan Dapat Berapa?”.
” Berita tersebut merupakan sebuah karya jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bahwasanya karya tersebut adalah Bahwa link berita tersebut kemudian saya share ke beberapa group Facebook termasuk group MALAKA MEMLIH 2021-2026 pada Senin, 01 November 2021 pagi. Kemudian link tersebut dikomentari oleh akun facebook Domi Klau Bria pada senin malam,” jelasnya.
Atas Laporan tersebut, Pihak Kepolisian sedang mendalami dan akan diproses dengan memanggil pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.