ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

MK Kabulkan Judicial Review Bupati Malaka Terkait Pasal 201 UU Pilkada

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

JAKARTA,flobamorata.com- Mahkamah Konstitusi [MK] akhirnya mengabulkan dan menerima permohonan judicial review [proses pengujian peraturan perundang-undangan baik itu objek yang berupa isi dari sebuah peraturan perundang-undangan maupun objek yang berupa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan] dari DR. Simon Nahak, S.H, M.H Bupati Malaka, Provinsi NTT bersama 12 kepada daerah lainnya terkait masa jabatan kepala daerah hasil pilkada tahun 2020.

Dalam putusan perkara : 27/PUU/XXII/2024 tersebut, MK menyatakan “Pasal 201 ayat (7) UU PILKADA yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”, bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan,” demikian bunyi petikan amar putusan sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon, Rabu, 20 Maret 2024.

ads

Dengan demikian, 270 kepada daerah yang diwakilkan oleh Bupati Malaka berserta rekan 12 rekan kepala daerah lainnya akan terus menjabat hingga adanya pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 nanti.

Baca Juga :  Bupati Malaka Sambung Rasa Bersama Para Guru Di Laenmanen

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum dari Visi Law Office, Febri Diansyah sebagai kuasa para pemohon mengatakan jika pihaknya bersama dengan Para Kepala Daerah selaku Pemohon menghormati dan mengapresiasi MK-RI, yang melalui putusan tersebut di atas telah memberikan kesempatan kepada 270 Kepala Daerah, untuk memaksimalkan masa jabatannya hingga dilantiknya Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024.

Baca Juga :  Paparan Cerdas Ketua TP PKK Malaka Dalam Seminar Kajian Tenun Ikat Malaka

“Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada, Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2020 harus berhenti pada akhir Tahun 2024. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 tidak berakhir di akhir Tahun 2024,” kata Febri dalam siaran persnya yang diterima flobamorata pada Kamis, 21 Maret 2024.

  • Bagikan