ATAMBUA,flobamorata.com- PA, Petrus Apin alias Bos Apin, pengusaha asal Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka yang ditangkap Aparat Sat Reskrim Polres Belu, yang diduga menimbun BBM jenis solar sebanyak 1.670 liter, terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga diancam dengan denda paling tinggi sebesar Rp. 60 Milliar.
Ancaman hukuman tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pelaku ditangkap oleh petugas dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sat Reskrim Polres Belu pada Minggu, 4 September 2022. Selain mengamankan tersangka bersama barang bukti, petugas juga ikut mengamankan oknum berinisial JMF, selaku sopir truk yang ikut membantu pelaku dalam melakukan dugaan tindak kejahatan tersebut.
Menurut Kapolres Belu, , AKBP Yosep Krisbiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulaiman, sebagaimana dilansir dari dari okenusra.com, menjelaskan, Kedua pelaku yakni PA dan JMF, dalam melakukan aksinya berbagi peran guna memuluskan tindakan mereka. Dimana PA selaku bos menyuruh JMF selaku sopir untuk melakukan pengisian di setiap SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.