BETUN,flobamorata.com– Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Inspektorat Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, mempertanyakan kewenangan Organisasi Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, yang melakukan tindakan penyelidikan pengelolaan keuangan daerah pada beberapa desa di Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam tindakan Araksi yang terekam video hingga menyebar ke media sosial, Araksi dinilai telah melangkahi wewenang dan tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
” Araksi Itu saya tidak tahu jelas apa dia LSM atau sebagai apa?. Sebab dalam Undang-Undang mengatakan, yang berhak melakukan audit pengelolaan keuangan negara itu hanya dua, yakni auditor internal yang terdiri dari BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, serta auditor eksternal yakni Polisi, Kejaksaan dan KPK. Jadi saya tidak tahu Araksi ini punya kewenangan sampai dimana dalam audit dana desa,” ungkap Remigius Leki, Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka, kepada wartawan di Betun, Selasa, 27 Juli 2021.
Namun demikian, tandasnya, sebagai bagian dari warga negara, dia boleh melakukan pengawasan, tetapi tidak melakukan audit hingga berujungan pengambilan kwitansi dan beberapa dokumen negara.
” Dia (Araksi,red) boleh lakukan pengawasan tapi tidak punya kewenagan audit. Kwitansi itu hanya boleh diserahkan ke APIP atau pengawas external,” tutupnya.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.