KUPANG,flobamorata.com– Penjabat Desa (PJ) Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Paulus Martinus, pada Kamis, 12 Agustus 2021, dilaporkan secara resmi oleh perwakilan 53 Perangkat Desa Laleten, yang diberhentikan pada Juli 2021 lalu.
Para perangkat desa yang diberhentihkan menilai, keputusan Penjabat Desa Laleten tersebut cacat hukum, bahkan ada indikasi melanggar undang-undang.
Pasalnya, pemberhentian para aparatur desa ditengah tahun anggaran berjalan tidak dibenarkan menurut Undang-Undang NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
“Kami berharap, dengan adanya laporan imi, Ombudsman bisa memberikan pendampingan kepada 53 aparat desa dan staf yang dirugikan, agar mendapatkan kembali hak-haknya melalui proses pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) atau upaya hukum lainnya,” ungkap perwakilan 53 Aparat Perangkat Desa Laleten yang diberhentikan yakni, Benediktus Nahak, Maria Modesta dan Yohanes Nahak, kepada Wartawan usai memasukan laporan pengaduan.
Persoalan pemberhentian 53 Perangkat Desa Laleten ini masih berpolemik. Pasalnya, ada dugaan indikasi permainan PLT Camat Weliman, Heny A Benu dan 1PJ Kades Laleten, Paulus Martinus.
Dimana menurut pengakuan Paulus Martinus, dirinya tidak membuat draft SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru tersebut, melainkan hanya mendapatkan draf SK dari Erny Benu, adik kandung PLT Camat Weliman, untuk ditandatangani menjadi SK, dengan susunan nama yang sudah dibuat terlebih dahulu oleh Erny Benu.
Dalam draft SK tersebut kuat dugaan ada praktek nepostisme yang dilakukan oleh PLT Camat Weliman, dengan menempatkan Erny Benu sebahai Sekretaris Desa Laleten dan Blandina Sun, sebagai Bendahara Desa Laleten yang merupakan ipar kandung Heny A Benu.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.