Kupang, flobamorata.com / 2 Januari 2020
Sat reskrim Polres Belu, 31 Desember 2019 menangkap Fang Hanjun, 32 tahun, warga Negara China yang menyeludupkan HP secara illegal ke Indonesia melalui Bandara Bere Talo, Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Pelaku warga RRC selama ini berdomisili di Cleno, Distrik Ermera, Timor Leste.
Alkisah, pelaku Fang Hanjun ini 31 Desember 2019 menggunakan Paspor resmi, menyebrang dari Timor Leste ke Indonesia secara legal. Sementara barang bukti dua koper dan satu kardus berisi berbagai ratusan merek HP berbagai jenis ini diselundupkan via kurir melalui jalan tikus.
Dari pintu Pos imigrasi Motaain Indonesia, pelaku Fang Hanjun menggunakan sepeda motor ojek ke Bandara Bere Talo Atambua. Sementara barang bukti dibawa Ameu, seorang sopir mobil rental Atambua ke Bandara.
Menurut Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun, saat pemeriksaan di Bandara pengecekan X-Ray diketahui membawa ratusan handphone jenis Iphone berbagai jenis, USB charger, transmitter Wifi.
“ Saat pelaku sedang check in, barang yang berisi dalam dua koper dan satu dos kardus itu melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone ,” jelas AKBP Johanes Bangun kepada Gatra.Com pertelepon ( 1/1).
Atas dasar temuan tersebut kata AKBP Johanes Bangun, Fang Hanjun bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan.
“ Dalam pemeriksaan pelaku mengakui mendapatkan order job untuk mengambil barang barang tersebut dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr. Chang di Bangkok ,” jelas AKBP Johanes Bangun.
Setelah menyanggupi ujar AKBP Johanes Bangun, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada tanggal 28 Desember 2019. Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.
“ Pelaku Fang Hanjun lalu mengambil barang bukti ini dan pada tanggal 29 Desember 2019, berangkat kembali ke Dili transit di Bali. Tiba di Dili 30 Desember 2019 ,” kata AKBP Johanes Bangun.
Lanjut AKBP Johanes Bangun, pemesan an. Mr. Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut. Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua.
“ Setibanya di Pos Indonesia, Motaain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke Bandara Bere Talo Atambua. Sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental yang disupiri AMEU melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke Bandara Atambua ,” ujar AKBP Johanes Bangun.
Barang Bukti yang diamankan ujar AKBP Johanes Bangun berupa 229 unit Handphone merk Iphone berbagai tipe, 3 unit multiple USB charger, 6 transmitter WIFI merk TP Link, 1 buah laptop Redmi, 1 buah powerbank merk PISEN, 2 buah koper, beberapa pakaian, Passport Republik Rakyat China no. EB90I0302 an. Fang Hanjun, Visa Timor Leste selama dua tahun an. Fang Hanjun,Kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan
Dia menyebutkan pelaku Fang Hanjun melakukan pelanggaran menyangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“ Pelaku Fang Hanjun saat ini sudah ditahan di Mapolres Belu untuk diproses hukum selanjutnya antaranya mengembangkan untuk apakah pihak lain yang terlibat dalam aksi penyelundupan ini. Selain itu kami juga sudah menghubungi dan menginformasikan kasus ini ke Kedubes RRC melalui Mabes Polri ,” tutup AKBP Johanes Bangun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.