BETUN,flobamorata.com– Puluhan warga pemilik lahan tambak garam industri Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (08/11/2021) siang sekira pukul 11.30 Wita, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malaka.
Puluhan lebih perwakilan pemilik lahan tambak garam industri berasal dari Desa Weoe dan Desa Weseben tersebut, mengandu ke lembaga perwakilan rakyat, lantaran merasa di ditipu oleh PT. Inti Daya Kencana (IDK), selaku perusahan yang mengelolah tambak garam tersebut.
Para pemilik lahan ini, diterima Wakil Ketua II DPRD, Hendrikus Fahik Taek dan 4 anggota DPRD dari Dapil Malaka II yakni, Krisantus Yulius Seran, Petrus Nahak, Raymundus Seran Klau dan Ignas Fahik.
Selain mengungkapkan rasa kecewa kepada PT. IDK di hadapan para wakl rakyat tersebut, para pemilik lahan merasa ditipu oleh perusahan penambang tersebut.
” Kami merasa ditipu, sebab faktanya, IDK terus melanjutkan kegiatan di lokasi tanpa adanya kesepakatan dengan kami para pemilik lahan,” ungkapnya.
Bahkan menururt Edu, pihakmya sudah pernah melaporkan hal ini kepada Bupati Malaka, Simon Nahak, akan tetapi Bupati Malaka terkesan tidak merespon hal ini.
“Karena Pak Putu dari PT IDK selalu mengelabui kami, akhirnya kami laporkan ke pak bupati. Tapi Pak Bupati sepertinya menganggap biasa-biasa saja. Kami kecewa,” ujarnya.
Menanggapi penyampaian beberapa pemilik lahan, Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrik Fahik mengaku, DPRD baru saja mengalami hal yang sama, yakni merasa ditipu oleh IDK. Pasalnya pemimpin IDK mengirim pemberitahuan ke DPRD tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta. Tetapi, surat pemberitahuan ditandatangani pemimpin yang katanya berada di Jakarta tersebut.
“Kami undang untuk RDP karena kami tahu bahwa sudah ada gejolak di tingkat rakyat. Tapi IDK tidak hadir. Alasannya bahwa pemimpin ada di Jakarta, lucunya lagi, dia ada di Jakarta tapi dia yang tanda tangan surat pemberitahuan ke DPRD.”Ujar Hendrik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.