Sebut Bupati Masuk Angin, Ketua Komisi III DPRD Malaka Terancam Dipidana

Reporter : JeOt
Editor : Admin
  • Bagikan

BETUN,flobamorata.com- Pernyataan soal Bupati Malaka Masuk Angin oleh Hendry Melky Simu, Ketua Komisi III, Anggota DPRD Kabupaten Malaka berbuntut panjang.

Pasalnya, pernyataan yang disampaikan melalui beberapa media online memantik respon keras dari Bupati Simon Nahak. Melalui kuasa hukumnya, Bupati Simon Nahak akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk diselesaikan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Nusa Dua-Betun, Jumat 7 Oktober 2022, Ferdinandus E.Tahu Maktaen, S.H selaku salah satu kuasa hukum Bupati Malaka mengatakan, pernyataan Hendry Melky Simu sangat tidak relevan dengan konteks masalah yang terjadi

Baca Juga :  Antisipasi Persoalan Hukum Terkait Kredit, Bank NTT MoU Dengan Kejari Kota Kupang

“Ada pernyataan yang menurut kami Itu sangat tidak relevan. Apa hubungan proyek seroja dan Rumah Sakit Weliman dengan kalimat bupati masuk angin?. Bagi kami, pernyataan ini bisa memiliki dampak hukum,” ungkapnya.

  • Bagikan