BETUN,fokusnusatenggara.com- Soal dugaan “Makan Uang” Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arlen Otu, Bendahara BUMDes Naimana mengaku Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan sudah ada dan lengkap.
Dijelaskan Arlen, dirinya bersama pengurus, baru bisa selesaikan LPJ BUMDes, setelah informasi ini viral di media www.flobamorata.com. Pasalnya, selama ini belum diselesaikan lantaran pihak pengurus masih melakukan penagihan kepada masyarakat yang melakukan tunggakan pinjaman.
“Soal LPJ sudah kami siapkan dan saat ini sudah kelar. Lambatnya semua proses LPJ ini, sebab kami masih melakukan perhitungan pembukuan, sebab belum semua uang masuk dan tertagih,” jelasnya kepada www.flobamorata.com, Jumat, 31 Juli 2020.
Ditambahkannya, dirinya sebagai pengurus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama media yang mengangkat persoalan ini, sehingga bisa menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan BUMDes.
” Ya saya mengucapkan terima kasih atas bantuan media yang membantu kami dalam mengontrol penggunaan uang ini, serta ingatkan kami tentang tanggung jawab ini,” ungkapnya.
Persoalan dana BUMDes Naimana ini, mencuat setelah Frans Nuak, Penajabat Desa Naimana, menemukan janggalnya pengelolaan keuangan BUMDes Tahun 2017 sampai 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, uang sebesar Rp. 98 juta yang dialokasikan oleh Desa Naimana tersebut sebanyak dua tahap. Dimana tahun 2017 sebesar Rp. 50 juta dan tahun 2018 sebesar Rp. 48 juta.
Untuk tahun 2017, dana tersebut digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, sedangkan untuk tahun 2018, digunakan untuk pengadaan kursi dan tenda, serta usaha kios. Namun dari dua program ini, yang berjalan hanya simpan pinjam dan itu juga mandek, sedangkan pengadaan tenda dan kursi serta kios tidak berjalan sama sekali.
Bahkan berbagai cara sudah dilakukan oleh Penjabat Desa Naimana yang baru, Frans Nuak, dengan memanggil dan meminta klarifikasi, tetapi dalam klarifikasi tersebut, terkesan adanya keterangan yang berbelit disampaikan oleh para pengurus.
Atas sikap tersebut, Frans Nuak berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, guna mendapatkan kepastian jawaban atas pertanyaan masyarakat Desa Naimana terkait uang BUMDes ini. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.