BETUN,flobamorata.com- Usai dilapor Petrus Tey Seran, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Joao Meco, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilkada Kabupaten Malaka 2020 silam, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, Joao Meco akhirnya memberikan penjelasan terkait soal ini.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi pada Sabtu, 16 Januari 2020 melalui Layanan Pesan WhatsApp, Joao Meco menuliskan menjelaskan sebagai berikut.
Tanggapan Atas Laporan Polisi Petrus Tey Seran Dan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Malaka
Sebagaimana yang telah kami sampaikan melalui undangan via WA bahwa topik atau issue kita pada hari ini hanya dua yakni mengenai Laporan polisi Saudara Petrus Tey Seran bahwa kami mencemarkan namanya dan pengumuman oleh Bawaslu Malaka terkait laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran.
Karena dua issue tersebut terkait dan berhubungan dengan Pemilikada Kabupaten Malaka pasca tanggal 9 Desember 2020 maka silahkan bertanya dan kami dapat menjawab pertanyaan yang relevan dan dalam batas-batas yang dapat kami jelaskan.
Bahwa secara umum Tim Hukum menilai Pemilukada Kabupaten Malaka sarat dengan hal-hal yang dianggap tidak wajar sehingga patut diduga, bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Sehingga mengenai rekapitulasi suara, telah mendaftarkan gugatan di MK dan saat ini Tim Hukum sedang menunggu proses lebih lanjut yang akan dimulai pada tanggal 18 Januari 2021.
Mengenai pelanggaran-pelanggaran lain termasuk dugaan pelanggaran pidana, Tim telah merekomendasikan agar masyarakat, Tim Sukses dan pasangan calon dapat mengajukan laporan Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.