KUPANG,flobamorata.com- Bupati Malaka, Provinsi NTT, Simon Nahak, hadiri Rapat Kerja Penurunan Stunting yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Waingapu, 4 Juli 2022. Selain Bupati Malaka, hadir juga para bupati se NTT dan Walikota Kupang.
Dalam pemaparannya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengevaluasi upaya percepatan penurunan Stunting di semua kabupaten, termasuk juga upaya penurunan kematian ibu dan bayi yang saling berkaitan.
Selain itu, Gubernur juga meluncurkan Road Map dan Rencana Aksi Penurunan Stunting, Kematian Ibu dan Bayi serta Program Kakak Angkat yang merupakan pembelajaran dari kabupaten Rote Ndao.
Sejak Agustus 2019 hingga Februari 2022 Trend Prevalensi Stunting di NTT terus mengalami penurunan. Di periode Agustus 2020 – Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 3,1%. Sedangkan Februari 2021 – Februari 2022 mengalami penurunan sebesar 1,4%, yaitu prevalensi stunting menjadi 22%.
Hasil fasilitasi RKPD Tahun 2023, Kabupaten/Kota menyepakati target penurunan stunting rata-rata 10%, 2 Kabupaten menargetkan di bawah 10% (Ngada 9,78% dan Manggarai Timur 7,5%), Bahkan ada yang menargetkan stunting 0% yaitu Kabupaten Sikka.
Provinsi NTT saat ini sedang berupaya maksimal untuk menurunkan kasus kematian Ibu dan bayi. Data tahun 2021 menunjukan terdapat 181 kematian ibu dan 955 kematian bayi. Data terbaru per juni 2022 terdapat 63 kematian ibu dan 426 kematian bayi dengan jumlah Ibu Hamil 40.783 ibu dan Ibu bersalin sebanyak 37.480 ibu
Usai kegiatan hari ini, Bupati Malaka, Simon Nahak kepada redaksi www.fokusnusatenggara menjelaskan, Pemkab Malaka siap untuk laksanakan arahan Gubernur NTT.
” Tadi saya dan semua bupati yang hadir sepakat untuk laksanakan arahan gubernur dalam upaya penurunan stunting. Untuk itu, nanti setelah saya kembali ke Malaka, saya akan panggil dinas teknis untuk kita evaluasi dan lakukan tindakan sesuai arahan gubernur,” ungkapnya melalui sambungan telephone, Senin, 4 Juli 2022 siang.
Dijelaskannya, dalam evaluasi tadi, ada beberapa catatan untuk Kabupaten Malaka, sehubungan dengan upaya penurunan stunting. Dimana Kabupaten Malaka merupakan salah satu kabupaten bersama kabupaten lain yang mencapai prestasi baik dalam upaya tersebut.
Dimana Malaka menjadi daerah dengan cakupan tinggi untuk balita yang diukur, serta tingkat penurunan stunting yang sangat baik.
” Saya berikan apresiasi kepada PLT Kadis Kesehatan, pihak BP4D, Ketua PKK, para OPD, SKPD, hingga para kepala desa, atas kerja samanya, sehingga kita bersama Kabupaten Sumba Tengah, TTS, Sumba Barat Daya dan Sumba Timur, termasuk daerah dengan cakupan tinggi balita yang diukur. Selain itu, Malaka serta Kabupaten Sabu Raijua, Sumba Barat, Alor, dan TTS, termasuk daerah dengan penurunan angka stunting yang baik,” jelasnya.
Atas kondisi ini, dirinya menambahkan, perlu dilakukan langkah kongkrit dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalan kaitan dengan program kakak angkat dan adik asuh.
” Perlu ada langkah konkrit untuk lebih meningkatkan kerja sama, dengan adanya swadaya masyarakat dalam gerakan kakak angkat dan adik Asuh. Semua upaya ini dilakukan agar penurunan angka stunting ditekan semaksimal mungkin” tambahnya.
Selain lewat program tersebut, dukungan anggaran juga perlu ditingkatkan. Menurutnya, peningkatan melalui APBD maupun Dana Desa, dengan tindakan nyata yakni Gerakan Timbang Bayi hingga 100 persen, serta deteksi dini lewat dokumentasi video dan foto dari proses awal hingga akhir, agar menjadi bahan tindakan preventif dan evaluasi.
” Gerakan timbang bayi harus dilakukan segera di 127 desa oleh dinas teknis dengan seluruh pihak terkait. Sebab bulan Oktober akan diadakan Raker lagi di Kabupaten TTS. untuk itu mulai Agustus ini kita lakukan secara serentak,” pungkasnya.****[Jeff]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.