BETUN,flobamorata.com- Stefanus Bria Seran, Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 3 Agustus 2020 siang, menyerahkan bantuan hibah 12 unit mobil kepada lembaga keagamaan yang ada di Kabupaten Malaka.
Penyerahan mobil tersebut, disaksikan langsung oleh Uskup Atambua, Dominikus Saku, Ketua GMIT Klasis Malaka Benyamin Manimau, dan Ketua MUI Kabupaten Malaka, Zainal Mutaqim.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, pada kesempatan tersebut mengatakan, bantuan hibah 12 unit mobil ini, sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah Kabupaten Malaka kepada lembaga keagamaan di kabupaten Malaka, dimana lembaga keagamaan merupakan mitra pemerintah dalam mewujudkan dan mendukung seluruh program pembangunan yang ada di Kabupaten Malaka.
Namun demikian, tandas SBS, dirinya memohon maaf kepada seluruh lembaga keagaaam yang belum mendapatkan bantuan saat ini, karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“ Memang pada saat ini kondisi keuangan daerah tidak memenuhi seluruh lembaga keagamaan yang ada di Malaka. Namun, Pemkab Malaka sangat berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malaka, yang telah menyetujui dan menetapkan rancangan APBD bersama pemerintah, dengan salah satu itemnya adalah pengadaan mobil hibah kepada lembaga agama,” ungkapnya.
Sementara itu, Uskup Atambua, Dominikus Saku dalam sambutannya saat penyerahan mobil tersebut mengatakan, pihak gereja Katolik wilayah Belu, TTU dan Malaka, memberikan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai oleh Stefanus Bria Seran, sebagai Bupati Malaka perdana setalah Malaka resmi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan bantuan fasilitas mobil ini, pembangunan ahklak manusia dan umat di Kabupaten Malaka bisa dimaksimalkan dengan baik.
“Ini adalah terobosan baru yang dilakukan bapak bupati Malaka. Dalam undang-undang negara kita, pembinaan ahklak menempati tempat tertinggi, sehingga dengan bantuan mobil ini, pelayanan semakin baik dalam membangun ahklak manusia di Kabupaten Malaka,” ucap Uskup Dominikus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.