ATAMBUA,flobamorata.com- Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus meminta agar Dinas Peternakan Kabupaten Belu untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan ancaman penularan penyakit rabies, melalui sosialisasi pengamanan daerah bebas rabies.
“Pengamanan daerah bebas penyakit rabies dan penyakit menular hewan lainnya segera dilakukan agar tidak ada masyarakat yang terjangkit penyakit tersebut,” ungkap Bupati Belu saat apel pagi Senin, 12 Juni 2023.
Menurutnya, rabies merupakan salah satu penyakit hewan khususnya anjing yang jika menular pada manusia bisa mengakibatkan kematian. Sesuai Webinar Hewan Penyebar Rabies (HPR) di Provinsi, agar segera dilakukan eliminasi terbatas bagi hewan-hewan yang terdampak.
“Coba Dinas Peternakan pikirkan tentang bagaimana solusinya dan segera sosialisasikan kepada masyarakat tentang ciri-ciri anjing rabies, karena hewan rabies itu menyerang anak-anak berusia 5-14 tahun dan apabila terkena gigitan anjing rabies segera berikan vaksin anti rabies, baik kepada orang maupun kepada anjing,” jelas Bupati Belu.
Berdasarkan data, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Belu hingga saat ini terus melaksanakan sosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat, khususnya tata cara pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) yang benar, dengan cara diikat atau dikandangkan.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengingatkan, agar dilarang memasukan atau membawa HPR seperti anjing, kucing dan monyet kedalam wilayah Kabupaten Belu. Masyarakat juga diminta untuk menghindari HPR serta melakukan tindakan Pertolongan Pertama Pada Gigitan (P3G) apabila terjadi kasus gigitan, dengan cara mencuci luka dengan air mengalir dan memakai sabun selama kurang lebih 15 menit, serta di beri alkohol atau yodium, kemudian dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.