ATAMBUA,flobamorata.com- Gereja Hati Kudus Yesus Laktutus yang dibangun selama kurun waktu 9 tahun di Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi akhirnya selesai dan diresmikan oleh Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr, pada Rabu 25 Oktober 2023.
Gereja yang unik dan megah ini memiliki desain yang artistik. Bentuk gedungnya setengah lingkaran, dengan dinding gereja disusun dari batu alam yang tampak indah dan memukau dari pandangan. Gereja sebagai tempat ibadah Bagi umat Paroki Hati Kudus Yesus ini memiliki kapasitas tampung mencapai 1.500 orang.
Perayaan pentahbisan gereja Laktutus diawali dengan perarakan dari pastoran menuju pintu masuk Gereja Hati Kudus Yesus. Kemudian dilakukan prosesi pengetukan pintu gereja sebanyak sembilan kali dan dilanjutkan dengan pengguntingan pita sebagai tanda bangunan gereja bernuansa batu alam itu sudah bisa dimasuki oleh umat. Uskup Atambua juga memberkati dan mengurapi altar dan 12 tiang yang dimaknai sebagai 12 rasul Yesus dengan menggunakan minyak krisma dan air berkat.
Uskup Domi Saku saat itu mengungkapkan, bahwa
umat di Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus setelah pemekaran dari Paroki Roh Kudus Halilulik telah menjadi bagian dari gereja universal, bersama-sama dengan seluruh gereja berjuang untuk kemajuan hidup yang lebih baik.
“Pesan Bapak Suci cukup jelas, melalui pastor kongregasi OFM yang melayani disini agar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang berakar di dalam nilai-nilai injil. Bahwa sesudah selesainya pembangunan gereja ini, pembangunan harus dilanjutkan dengan menjadikan umat itu sungguh-sungguh sebagai gereja yang hidup didalam Iman, harapan dan cinta kasih,” ungkapnya.
Uskup Domi menambah, dalam konteks Keuskupan Atambua, umat perlu menghayati juga nilai-nilai keutamaan-keutamaan kristiani, mental, spiritual, moral, intelektual, dan keutaman-keutamaan sosial supaya kehidupan itu tertata dengan lebih baik kedepan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.