ATAMBUA,flobamorata.com- Para pelaku bisnis dan usaha diwilayah perbatasan RI-RDTL Kabupaten Belu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Laporan Kewajiban Penanaman Modal di Ballroom yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu, Kamis 6 Juli 2023 di Ballroom Hotel Matahari Atambua.
Bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tingkat kabupaten Belu angkatan 1 diikuti 40 peserta yang berasal dari 7 kecamatan, terdiri dari para pelaku usaha baik yang berbentuk badan maupun perseorangan yang telah memiliki nomor induk berusaha dan merupakan pelaku usaha wajib LKPM.
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Bimtek dimaksudkan untuk melatih para pelaku usaha dalam melakukan pelaporan LKPM online dalam sistem online SSB berbasis risiko. Sedangkan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah agar para pelaku usaha mampu secara mandiri melakukan pelaporan LKPM secara baik dan benar pada sistem OSS RBA.
“Sasaran Bimtek ditujukan kepada para pelaku usaha, baik skala besar sampai pelaku UMKM, sehingga diharapkan dapat mengetahui dan memahami regulasi undang-undang terbaru tentang proses perizinan berusaha berbasis OSS serta kebijakan-kebijakan dari kementerian investasi bagi para pelaku UMKM yang ada. Melalui sistem yang baru ini ijin berusaha dapat diperoleh dalam waktu yang sangat singkat,” jelas Wabup Aloysius.
Wabup menerangkan, Secara nasional penanaman modal sangat penting dalam menunjang roda perekonomian nasional. Sejalan dengan arah kebijakan nasional peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan menyetarakan secara adil dan merata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.